Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024
KPU telah mengeluarkan aturan tentang cara untuk mengajukan pindah TPS.-ist/jambi-independent.co.id-
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian lah tata cara untuk mengajukan pindah TPS. Semoga kita bisa memberikan suara kita pada Pemilu 2024 ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: