Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap Ketok Palu Rp200 Juta

Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi Akhirnya Mengaku Terima Uang Suap Ketok Palu Rp200 Juta

Rahima istri mantan Gubernur Jambi, akhirnya mengaku menerima uang suap ketok palu sebesar Rp200 juta. -Dok/jambi-independent-

BACA JUGA:5 Zodiak Ini Paling Dibenci oleh Libra, Hati-hati Kalau Lagi Dekat

"Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta," tambahnya.

Sementara, Rahima diberikan Rp200 Juta dalam sekali pengantaran. Berberda dengan terdakwa lain yang menerima sebanyak 2 tahap.

"IIm di perintah oleh Apif Firmansyah untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi. Uang yang dibawa Iim saat itu sebesar Rp 200 juta. Setelahnya Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," paparnya.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA:Banjir Melanda Bungo, Kerinci, Merangin dan Sarolangun, PLN Gerak Cepat Upayakan Pemulihan Pasokan Listrik

BACA JUGA: Ini 5 Shio Paling Tekun Mencari Uang, Selalu Semangat dalam Bekerja sehingga Harta Melimpah

JPU juga mendakwa terdakwa dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.

Menanggapi dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Rahima mengatakan sebagian dari surat dakwaan tersebut diterima dan ada juga yang tidak diterima. Namun, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Ya sebagian ada yang benarnya, tapi ada juga tadi penjelasan yang menyatakan bahwa klien kami ikut semua kegiatan persidangan yang membahas tentang pengesahan RAPBD ini. Akan tetapi klien kami sangat jarang ikut sidang- sidang di DPRD karena saat itu kedudukan beliau sebagai istri dari gubernur Jambi. Kami tidak mengajukan eksepsi," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: