2 Pelaku Begal Mobil di Muaro Jambi Dibekuk di Merangin, Korban Diikat di Pohon
2 pelaku begal mobil yang beraksi di Muaro Jambi, ditangkap di Kabupaten Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-
MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim opsnal Satreskrim Polres MERANGIN, Jambi Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB berhasil membekuk 2 pelaku begal di Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten MERANGIN.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat tim opsnal Satreskrim polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi mendapat informasi jika ada pelaku begal di wilayah hukum Polres Muaro Jambi melarikan diri ke wilayah Pamenang.
Tak hanya itu, pelaku begal juga membawa kendaraan hasil kejahatannya. Diduga pelaku begal ini akan menjual hasil kejahatannya di wilayah tersebut.
Lalu tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan, dan melihat pelaku begal masuk ke Desa Tambang Emas kecamatan Pamenang Selatan.
BACA JUGA:Shio Ini Ternyata Paling Suka Provokatif, Harus Pintar Jaga Emosi
BACA JUGA:Inilah Lauh Mahfuzh, Kitab Berisi Skenario Kehidupan Jagad Raya
Tanpa basa-basi, tim opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung menghentikan pelaku.
Kedua pelaku yakni Sahabuddin (33) warga Paal Merah Kota Jambi, dan Billy Prayogi (41) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
Keduanya tak berkutik saat diamankan petugas. Lalu kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
BACA JUGA:Mau Beli iPhone Bekas? Perhatikan 10 Tips Ini Sebelum Membeli, Jangan Sampai Salah Beli!
“Ya kedua pelaku ini melakukan tindak kejahatannya di Wilayah hukum polres Muaro Jambi, kita hanya memback up saja. Nanti pelaku dan barang bukti kita serahkan kepada Reskrim Polres Muaro Jambi,” jelas Mulyono Minggu 21 Januari 2024.
Lebih lanjut dia mengatakan kejahatan pelaku ini sudah terorganisir, diduga ada lima pelaku, dan dua di antaranya sudah diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: