Pasar Modal jadi Tempat Bertransaksi Produk Investasi yang Aman

Pasar Modal jadi Tempat Bertransaksi Produk Investasi yang Aman

Pasar modal jadi tempat transaksi investasi yang aman-Foto : BEI Jambi-Jambi-independent.co.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seperti layaknya pasar pada umumnya, pasar modal memiliki pengertian yang sama, yaitu tempat jual beli. Lebih lengkapnya adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli berbagai jenis barang dagangan.

 Jika kita pergi ke toko sepatu saja, maka ini bukan termasuk pasar karena hanya menjual satu jenis barang, yaitu alas kaki, meskipun model dan merek yang dijual berbeda-beda.

Ketika kita pergi ke pasar tradisional, kita akan menemukan beragam jenis barang, yang biasanya dikelompokkan ke dalam beberapa cluster untuk memudahkan pembeli mencari kebutuhannya. Biasanya cluster ini lebih familiar disebut los di pasar tradisional. Terdapat beberapa jenis los, seperti los daging, los sayuran, los buah-buahan, los sembako, los kue-kue, dan lain sebagainya.

Sama halnya dengan pasar modal, setiap negara umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor di negara tersebut untuk mencari berbagai produk investasi. Di Indonesia sendiri, kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

BACA JUGA:Tubuh Kembali Bugar, Ini 5 Sayuran Ampuh Mencegah Kolesterol Tinggi dan Asam Urat

BACA JUGA:Ternyata, Ayat Ini Membuat Nabi Muhammad SAW Menangis

 Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham BEI atau pemilik BEI adalah para penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang saham BEI memiliki satu “seat” di BEI. Hal ini dikarenakan di masa lalu perusahaan sekuritas bekerja mewakili pembelinya dengan duduk di kursi lantai perdagangan. 

Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika kita merujuk pada kamus literatur, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Lantik 55 Kepala SMA Sederajat, dan 36 Kepala TU, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi Alami Tren Positif, Targetkan 5 Persen di 2024

 Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi, saham, dan produk turunan lainnya.

BEI memfasilitasi beragam jenis instrumen investasi, seperti saham, obligasi, surat utang, dan berbagai produk derivatif. Setiap jenis instrumen tersebut diperdagangkan menggunakan papan perdagangan elektronik dan sistem perdagangan masing-masing. Setiap investor yang akan bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: