Pasar Modal jadi Tempat Bertransaksi Produk Investasi yang Aman
Pasar modal jadi tempat transaksi investasi yang aman-Foto : BEI Jambi-Jambi-independent.co.id
BACA JUGA:Maruarar Sirait Jadikan Prabowo dan Jokowi Sebagai Contoh Kerukunan
Sementara itu, investor institusi bertransaksi mewakili lembaganya, yaitu manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan institusi lainnya, termasuk perbankan yang biasa menjadi pembeli surat utang negara dan obligasi atau surat utang korporasi.
Bagian dari pasar modal lainnya adalah perusahaan publik atau biasa disebut emiten, yang menjadi penerbit berbagai instrumen di pasar modal, seperti saham, obligasi, dan produk derivatifnya. Sementara itu, penerbit dari surat utang negara adalah pemerintah. Penjualan instrumen pasar modal bisa dilakukan di pasar perdana secara langsung oleh emiten dengan perantara perusahaan efek, maupun ditransaksikan di pasar sekunder yang difasilitasi oleh BEI.
Selain itu, keterlibatan lembaga profesi dan profesi penunjang pasar modal juga melengkapi keberadaan pasar modal di setiap negara. Lembaga-lembaga tersebut mencakup konsultan hukum pasar modal, akuntan publik, biro administrasi efek, lembaga pemeringkat efek, dan profesi penunjang lainnya jika dibutuhkan.
Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas. Begitupula para profesional yang bekerja di setiap entitas pasar modal harus melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
BACA JUGA:7 Zodiak Paling Ramah dan Bersahabat, Gak Suka Julit, Jiwa Sosial Tinggi
Transparansi juga menjadi kewajiban dari perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan corporate action. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: