Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami di Merangin Digelandang ke Kantor Polisi
Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami di Merangin Digelandang ke Kantor Polisi-Ist/jambi-independent.co.id-
Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada, Desa Mensango di tempat tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Apa itu Flipside di Instagram? Fitur Tambahan Cocok untuk Second Account
Pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Pol BH 2149 FO milik korban.
Kapolsek Tabir AKP Munthe saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut.
Dia menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:BNNP Jambi Amankan 179 Paket Sabu Siap Edar di Kabupaten Batanghari, 1 Orang Ditangkap
BACA JUGA:4 Shio Pemimpin Cekatan dan Bijaksana Serta Adil
Sedangkan terhadap Tersangka pihaknya mengenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: