Beberapa Kali Lolos, Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi
Pencuri di Merangin Dibekuk Polisi-Ist/jambi-independent.co.id-
Kemudian Ipda Adde juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan saudara MF alias japol, ternyata tidaklah sekali melakukan tindak pidana pencurian,
"Dari pemeriksaan sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada 16 November 2021 juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Desa Semayo, RT 16 RW 02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang," ujar Kanit Reskim Polsek Tabir.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat UIN STS Jambi Dilantik Sekaligus di Lapangan Terbuka
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: