Ini Pesan Dirlantas Polda Jambi, Jika Aktivitas Batu Bara Aktif Lagi
Pesan Dirlantas Polda Jambi Jika Aktivitas Batu Bara Aktif Lagi-Ist/jambi-independent.co.id-
Percepatan jalan khusus ini bisa terwujud apabila perusahan yg mendapat mandat penyelenggaraan jalan khusus bersinergi dengan kepolisian TNI dan pemerintahan daerah setempat, baik di tingkat desa ,kecamatan bahkan tingkat kabupaten kota. Apabila terdapat kendala atau maslah segera ditangani bersama dan bersinergi.
Kemudian yang ketiga, Kombes Pol Dhafi mengatakan, batu bara itu melekat dengan perusahaan tambang yang memiliki izin usaha tambang, seperti yang tertuang dalam amanat peraturan Kementerian ESDM nomor 5, transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha tambang batu bara. Dimulai dari eksplorasi sampai dengan bongkar muat di pelabuhan.
BACA JUGA:Mau Kredit KUR BRI 2024 Diterima, Ikuti 10 Tips Ini dengan Cermat
"Jadi sudah saatnya pemilik angkutan batu bara, baik perorangan atau berbadan usaha atau Koperasi bekerjasama langsung dengan perusahaan tambang. Sehingga jika melintasi jalan umum, perusahaan tambang ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan yang timbul sebagai dampak aktifitas tersebut," jelasnya.
Dilihat kondisi saat ini, lanjut Dhafi, dengan berpindah-pindah angkutan batu bara ke berbagai perusahaan tambang, pastinya kerap menimbulkan permasalahan.
Apabila angkutan merupakan bagian dari perusahaan maka permasalahan di jalan umum dapat di minimalisir.
Seperti pengisian tonase berlebih yg kerap timbukan patah as, terguling di jalan umum, jalan rusak, terjadi kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, maka perusahaan secara langsung ikut bertanggung jawab.
BACA JUGA:11 Tips Memanfaatkan KUR BRI 2024 dengan Bijak, Usaha Berkembang Untung Melimpah
BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Cek Syarat Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 100 Juta, Bunga Sangat Rendah
"Perusahaan juga bertanggubjawab menjaga angkutan yang membawa batu baranya sehingga tidak bermaslah di jalan umum yang merugikan masyakat," tegasnya.
Termasuk memenimalisir masalah bahan bakar BBM ilegal.
Selanjutnya apabila perusahan tambang tidak melaksanakan sesuai dengan aturan berlaku, maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, penghentian izin dan pencabutan izin.
"Memang saat ini izin tambang langsung di dikeluarkan oleh Dirjen minerba kementrian ESDM. Namun sesuai dengan isi aturan yang berlaju, pengawasan dan tanggung jawab serta rekomendasi terkait usaha tambang batu bara ini tetap menjadi tanggung jawab Pemprov," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: