Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024
Ini dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di pemilu 2024-Foto : ilustrasi-Net
JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pelaksanaan pemilu 2024 hanya tinggal 1 hari lagi. Apakah Anda sudah bersiap untuk datang ke TPS?
Apakah Anda sudah mengetahu apa saja dokumen yang harus dibawa saat ke TPS nanti?
Lalu, apa saja dokumen yang wajib dibawa saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti?
Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Innalilahi! Viral Video Detik-detik Pemain Sepak Bola Disambar Petir
BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis
Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.
Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
BACA JUGA:Cara Agar Anak-anak Tidak Tergantung dengan Gadget
BACA JUGA:Tanpa Anggunan, Cek Simulasi Pinjam KUR BRI Rp 40 juta Cicilan Hanya Rp 200 Ribuan
Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.
Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: