Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024

Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024

Ini dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di pemilu 2024-Foto : ilustrasi-Net

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Lalu, apakah Anda juga sudah mendapatkan undangan, bagaimana cara mengetahui di lokasi TPS mana kita akan mencoblos?

Bagi Anda yang memiliki hak memilih dan  terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT), mulai saat ini sudah bisa mengetahui di TPS mana Anda akan melaksanakan pencoblosan.

BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tanjab Timur Terganggu Akibat Jalan Provinsi Rusak, Ini Penjelasan KPU

Caranya cukup gampang. Cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 bisa dilakukan secara mandiri via online, melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Anda cukup masuk ke web tersebut. Lalu, 

ikuti petunjuk dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor  di situs tersebut. Lalu klik pencarian.

Selanjutnya akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat.

Anda hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.

Lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps.

Sehingga memudahkan Anda untuk mencari tahu bagaimana cara ke lokasi TPS termasuk berapa jarak dari rumah atau lokasi saat ini menuju lokasi TPS.

BACA JUGA:Pemilu 2024, PKS Provinsi Jambi Diprediksi Raih Kursi ke 6 di DPR RI Dapil Jambi

BACA JUGA:Ini 7 Dampak Negatif Jika Menyepelekan Kewajiban

Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: