Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta

Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta

Dilarang mengambil foto dan video saat mencoblos di bilik suara -Foto : ilustrasi-Net

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perhatian bagi Anda yang akan melakukan pencoblosan saat pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 nanti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para pemilih membawa HP ke bilik suara. Lalu memotren atau merekam proses pencoblosan dan siapa yang dicoblos.

Peraturan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Dikatakannya bahwa pemilih dilarang merekam atau mengambil foto saat mencoblos. 

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

BACA JUGA:Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan

"Aturan tersebut juga akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing,"ujarnya.

Jika pemilih ketahuan dan terbukti melakukan hal tersebut, maka akan dikenaka sanksi berupa kurungan dan denda hingga Rp 12 juta.

Hal ini menurutnya bertujuan agar pemilih tidak melakukan foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

BACA JUGA:Waduh, Zodiak-zodiak ini Terkenal dengan Sifat Panikan

BACA JUGA:Cara Agar Anak-anak Tidak Tergantung dengan Gadget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: