Hati Hati, Jangan Foto dan Rekam saat Mencoblos di Bilik Suara, Bisa Kena Denda hingga Rp 12 Juta
Dilarang mengambil foto dan video saat mencoblos di bilik suara -Foto : ilustrasi-Net
Idham menjelaskan bahwa memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,"jelasnya.
Larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: