Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI-ist/jambi-independent.co.id-
- Bekerja di luar domisili.
- Keadaan khusus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan
BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis
Langkah-langkah Pindah TPS:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti pendukung alasan pindah (misalnya, surat sakit atau surat tugas).
- KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau DPTb.
- Kamu akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.
- Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli.
- Sertakan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
BACA JUGA:Cara Sederhana Merawat Sendiri Mobil di Rumah
BACA JUGA:Tips Membeli iPhone Bekas, Jangan Sampai Menyesal
Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, kamu tidak dapat memindahkan TPS.
Namun, kamu masih bisa memilih di TPS yang sesuai dengan domisili e-KTP kamu dengan meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: