Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI-ist/jambi-independent.co.id-

- Bekerja di luar domisili.

- Keadaan khusus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan

BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis

Langkah-langkah Pindah TPS:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

- Bawa bukti pendukung alasan pindah (misalnya, surat sakit atau surat tugas).

- KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau DPTb.

- Kamu akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.

- Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli.

- Sertakan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

BACA JUGA:Cara Sederhana Merawat Sendiri Mobil di Rumah

BACA JUGA:Tips Membeli iPhone Bekas, Jangan Sampai Menyesal

Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, kamu tidak dapat memindahkan TPS.

Namun, kamu masih bisa memilih di TPS yang sesuai dengan domisili e-KTP kamu dengan meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: