Jangan Salah, Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Tata cara mencoblos di Pemilu 2024-Foto : ilustrasi-Net
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A04s Periode Februari 2024, Kamera 50MP
BACA JUGA:Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi
3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
5. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentaraa Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Jika telah memenuhi syarat, calon pemilih dapat memeriksa apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: