Gubernur Jambi Al Haris Rapat Bahas Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi, Bakal Dibuka Lagi?

Gubernur Jambi Al Haris Rapat Bahas Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi, Bakal Dibuka Lagi?

Rapat pembahasan aktivitas angkutan batu bara-Ist/jambi-independent.co.id-

c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menutu TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

2. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batu bara sampai pembangunan jalan khusus selesai dan dapat mengoptimalkan hauling batu bara dengan memaksimalkan penggunaan jalan sungai.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta Bisa untuk para UMKM, Cek Syaratnya Disini 

BACA JUGA:Update Daftar iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Terbaru iBox Februari 2024

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batu bara.

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubukl Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan:

a. kendaraan yang digunakan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS

b. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

BACA JUGA:Heboh! Ayah di Merangin Habisi Nyawa Anak Kandung, Ketahuan Saat akan Kubur Jasad Korban 

BACA JUGA:Bebas Antri, Yuk Nikmati Layanan Pit Express di AHASS

c. Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku

5. Badan Usaha Pemegang izi  IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir dalam pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batu bara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan itu ditantangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Kasi Intel Korem 042/Gapu, Haris Sukarman, a/n Danrem 042/Gapu, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan a/n Kejaksaan Tinggi Jambi, Budi Maulana, dan Sekda Provinsi Jambi Sudirman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: