Tak Setiap Syiar Perlu Diteriakkan, Penting Ada Aturan Pengeras Suara

Tak Setiap Syiar Perlu Diteriakkan, Penting Ada Aturan Pengeras Suara

Ahmad Zainul Hamdi, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam-ist/jambi-independent.co.id-kemenag.go.id

Ya, memang ada orang-orang yang hanya bisa istirahat atau tidur sambil ditemani oleh alunan musik.

Masalahnya adalah jika orang itu tidur bersama dengan orang lain yang tidak bisa tidur jika ada suara yang menggangu, termasuk suara alunan musik, apakah si orang itu diperbolehkan memutar musik pengantar tidurnya?

BACA JUGA:Kasus Meninggalnya Santri Ponpes di Tebo, Hotman Paris Minta Kapolri Turunkan Tim ke Polres Tebo

BACA JUGA:Hotman Paris Ungkap Santri Ponpes di Tebo Meninggal karena Patah Tulang Tengkorak, Rusuk, hingga Bahu

Jawabannya boleh, tapi harus hanya dia sendiri yang mendengar; tidak boleh mengganggu teman sekamarnya yang ingin tidur dalam keheningan. Bagaimana caranya? Terserah! Pakai headset, misalnya.

Terlepas dari seluruh keragaman kondisi dalam situasi apa orang merasa terganggu dengan kebisingan, baik karena volumenya maupun karena isinya, telinga manusia memiliki kapasitas objektifnya dalam mendengar kekerasan suara.

Telinga manusia sanggup mendengar suara dari 0 hingga 140 dB. Sebagai pertimbangan, konser musik biasanya mencapai 105 dB. Sirine ambulans mencapai 120 dB. Sedang suara ledakan kembang api mencapai 130 dB.

Telinga manusia secara normal akan terganggu jika mendengar volume suara di atas 85 dB. Ada kondisi objektif di mana manusia secara umum mengalami gangguan kebisingan.

BACA JUGA:Huawei Hadir Lebih Canggih, Kembangkan Sensor Sidik Jari Ultrasonik Secara Mandiri

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Hamparan Rawang, Gubernur Jambi Al Haris Disambut Antusias Warga

Sesuka apa pun seseorang terhadap musik, termasuk bagi mereka yang menginginkan tidur ditemani alunan musik, dia tidak akan memutar musik di kamar tidurnya di jam tidurnya sehingar bingar konser.

Hampir tidak ada orang yang akan menikmati raungan sirine ambulans sepanjang malam. Begitu juga orang tidak ingin menikmati ledakan kembang api saat ia ngantuk sekalipun itu di malam tahun baru.

Para ahli lingkungan telah lama memberi perhatian terhadap dampak dari kebisingan ini melalui konsep polusi kebisingan (noise pollution).

Noise pollution didefinisikan sebagai setiap suara yang tidak diinginkan atau mengganggu yang menyebabkan pada kesehatan dan kebaikan manusia serta organisma lain. Volume suara di atas 85 dB dinyatakan para ilmuan dapat membahayakan manusia.

BACA JUGA:Hari Ke-5 Ramadhan 1445 H, Gubernur Al Haris Silaturahmi dan Buka Puasa bersama Masyarakat Sungai Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: