Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Penyidik Polres Tebo Periksa 54 Orang Saksi
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-risza/jambi-independent.co.id-
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
BACA JUGA:Kasus Kematian Santri Ponpes Tebo, Polres Tebo Buat Laporan Terkait Perbedaan Keterangan Dokter
BACA JUGA:Apa Hasil Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Kombes Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi atau pendampingan terkait kasus tersebut.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kota Jambi Dorong Penerapan Aturan Ketentuan Kantin Sekolah
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Meningkatkan Peran Forkompinda Jelang Pilkada Serentak
"Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke polres Tebo, untuk melakukan Asistensi," katanya.
Diketahui, kasus ini kembali mencuat saat Hotman Paris meminta Kapolri dan Kadiv Propam untuk menurunkan tim ke Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, menurut Hotman Paris terjadi kejanggalan dari kasus kematian santri Ponpes di Tebo ini.
Kata dia, dari keterangan dokter yang melakukan otopsi terhadap korban AH, diketahui bahwa penyebab kematian karena patah tulang tengkorak, tulang rusuk, dan tulang bahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: