Ternyata, Ini Cara Polisi Memecahkan Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo
Dari kiri: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.-ist/jambi-independent.co.id-
Polisi yang akhirnya berhasil menemukan siapa saja pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini, langsung menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, rekonstruksi pun langsung dilakukan oleh penyidik Polres Tebo, untuk lebih memperjelas kasus ini.
Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, di lokasi kejadian yaitu Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Provinsi Jambi.
Di lokasi, terlihat Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Termasuk 2 tersangka.
Sayangnya, awak media tak bisa mengikuti jalannya rekonstruksi secara langsung.
Informasi yang didapat dari sumber mengatakan, ada sekitar 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dimulai dari kamar korban dan tersangka di lantai 2, hingga di lokasi kejadian, yaitu balkon lantai 3.
Dalam gambar yang diterima redaksi jambi-independent.co.id, terlihat salah satu adegan yaitu tersangka sedang mengarahkan kayu ke kepala korban, AH (13). *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: