Pj Bupati Merangin H Mukti Tegaskan WFH Jangan Jadi Alasan ASN Tidak Masuk

Pj Bupati Merangin H Mukti Tegaskan WFH Jangan Jadi Alasan ASN Tidak Masuk

Pj Bupati Merangin H Mukti menegaskan, WFH bukan jadi alasan ASN untuk tidak masuk kerja.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Sedang Turun Harga iPhone 14 Pro Max du iBox Pasca Lebaran, Cek Disini

Aturan mengenai pembagian ASN yang WFO dan WFH tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024, yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Beberapa contoh instansi yang diizinkan untuk WFH antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis.

Sedangkan instansi yang harus tetap WFO termasuk bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi.

"Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," lanjutnya.

BACA JUGA:Bikin Awet Pertemanan, Ini 3 Zodiak Paling Tulus

BACA JUGA:Sedang Turun Harga iPhone 14 Pro Max du iBox Pasca Lebaran, Cek Disini

Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus balik Lebaran dan menjaga kinerja pelayanan publik tetap optimal. 

Dengan demikian, diharapkan ASN dan masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib selama periode mudik Lebaran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: