Soal Bansos, Mahkamah Konstitusi Sebut Tidak Ada Hubungan dengan Peningkatan Suara dalam Pilpres 2024
MK menolak semua gugatan Ganjar-Mahfud MD.-Foto : tangkapan layar YouTube MK-Jambi-independent.co.id
Serta meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga memohon MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: