Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights-ist/jambi-independent.co.id-
Dia juga menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.
"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.
BACA JUGA:Ini Dia Resep Mapo Tofu Terauthentic Rasanya Benar-benar Kayak Direstoran China
BACA JUGA:Rekomendasi 8 Hp Vivo 3 Jutaan Y Seri yang Layak untuk Dibeli
Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi newsroom yang tidak boleh dicampuri pihak lain.
3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.
"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.
Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?
BACA JUGA:Keluarkan Produk Baru di Awal Bulan Mei, Realme C65 Berikan Jaminan 4 Tahun Anti Lag
BACA JUGA:Lima Bacabup Merangin dari PKB Diajak Taaruf ke DPW
Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.
"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan dari manapun terhadap pers nasional," katanya.
Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?
Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: