Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers Indonesia
Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Nekat Jual Sabu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Petani di Kabupaten Batanghari
Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!
Apa hubungannya perusahaan platform digital dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?
Dalam unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital.
Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”
BACA JUGA:Samsung Galaxy S20 Ultra Harganya Semakin Turun, Cek Spesifikasinya Disini
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy M23 Kini Turun Drastis di Tahun 2024
Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas).
Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”
"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.
Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme GT5 di Bulan April 2024
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Realme C30s Hanya Rp 1 Jutaan RAM 4 GB
Bukan malah tanggung jawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.
2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: