Ini Peran Pengurus KS Bara, yang Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi
Beberapa tangkapan layar aksi perusakan Kantor Gubernur Jambi, saat aksi dari KS Bara beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id -
Fakta baru dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi itu, didapat dari pengakuan ARS, tersangka yang berhasil ditangkap di Jakarta.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Sabtu 30 Maret 2024, terkait kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi.
BACA JUGA:Perkuat UMKM dan Ekonomi Syariah, Bank Indonesia Provinsi Jambi Gelar Siginjai 2024
BACA JUGA:Ini 7 Sifat yang Dimiliki Zodiak Aquarius sehingga Terlihat Mempesona
Pengakuan tersangka pada penyidik, dia sama bukan sopir. Lantas, bagaimana bisa ARS ikut dalam aksi yang digelar oleh KS Bara?
Menurut ARS pada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, dia diajak oleh Ketua Pemuda.
"(Ketua Pemuda) Ini adalah sesuatu yang baru," kata dia baru-baru ini saat dikonfirmasi di Polda Jambi.
Selanjutnya kata Kombes Andri Ananta, pihaknya juga akan mendalami bagaimana bisa seorang Ketua Pemuda mengajak ARS untuk demo.
BACA JUGA:PLN Women Summit 2024, Perkuat Eksistensi Perempuan Untuk Kemajuan Perseroan
Karena bukan hanya ARS saja yang diajak. Menurut tersangka, ada beberapa orang lagi selain dirinya yang diajak Ketua Pemuda ini untuk ikut melakukan aksi.
"Kita juga akan periksa yang bersangkutan (Ketua Pemuda)," kata dia.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku perusakan Kantor Gubernur Jambi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria ini berinisial ARS, usia 20 tahun. "Dia kita amankan di Jakarta, Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat 29 Maret 2024.
BACA JUGA:Hasil Piala Asia U-23 2024, Kalah 1-2 dari Irak, Indonesia Gagal Mengunci Gelar Juara 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: