Ini Peran Pengurus KS Bara, yang Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Ini Peran Pengurus KS Bara, yang Jadi Tersangka dalam Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi

Beberapa tangkapan layar aksi perusakan Kantor Gubernur Jambi, saat aksi dari KS Bara beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id -

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas di Batalyon B Pelopor, Ini Kata Dansat Brimob Polda Jambi

Penangkapan sendiri kata perwira tiga melati itu, dilakukan Kamis 28 Maret 2024, pukul 21.00.

ARS ini tegas Kombes Andri Ananta, adalah salah satu pelaku perusakan, yang videony sudah viral dan beredar di masyarakat.

Penyidik pun kata dia, bergerak dengan melihat video yang beredar di masyarakat tersebut. Setelah berhasil melakukan profiling, yang bersangkutan pun dipanggil.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya sebelum penangkapan. Kita panggil, tapi tidak datang," kata dia.

BACA JUGA:Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi Periksa Ketua KS Bara Tursiman

BACA JUGA:Ketua KS Bara Tursiman: Perusak Kantor Gubernur Jambi Bukan Anggota Saya

Akhirnya, kepolisian pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil membekuk ARS.

Barang bukti yang diamankan, dalam penangkapan ini salah satunya adalah baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi.

"Yang bersangkutan segera dibawa ke Jambi, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Kombes Andri Ananta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: