Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman-ist/jambi-independent.co.id-
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.
Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.
BACA JUGA:Cara Memilih Eksfoliasi yang Cocok Berdasarkan Jenis Kulit Kamu, Yuk Cobain!
BACA JUGA:Jangan Malas Bangun Pagi, ini 8 Manfaar dari Sinar Matahari Pagi
Ini berarti, bahwa jalan Gibran Rakabuming Raka tetap mulus. Dia tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana, selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Meski Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK, tapi Gibran tetap melenggang di Pemilu 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Manfaat Minum Air Rebusan Serai Setiap Hari
BACA JUGA:Cara Diet Gunakan Jeruk Nipis, Lengkap dengan Khasiatnya
Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.
Sekadar mengingatkan, masalah pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mencuat, pasca MK yang saat itu diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan yang dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 itu dianggap kontroversial. Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Otomatis, putusan ini memberi tiket untuk Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi, sekaligus keponakan Anwarmelaju pada Pilpres 2024 di usia 36 tahun.
BACA JUGA:Apel Juga bisa Turunkan Berat Badan Loh, Simak 10 Manfaatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: