Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hakim Konstitusi Anwar Usman-ist/jambi-independent.co.id-
Menurut Zico, Anwar Usman harus berprilaku sesuai kapasitasnya sebagai Hakim Konstitusi.
"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata dia
BACA JUGA:773 PPPK Terima SK dari Pj Bupati Kerinci
BACA JUGA:Tak Mau Buru-buru Beberkan Visi Misi, Pengamat Sebut Langkah H Abdul Rahman Sudah Tepat
Zico mengatakan sebagaimana diatur dalam sapta karsa utama, Anwar Usman harus senantiasa berjalan menjaga marwah Hakim Mahkamah Konstitusi yang dia terima sebagai bagian dari kepantasan dan kesopanan para hakim pada umumnya.
Dalam laporannya, Zico meminta kepada Majelis Kehormatan MK untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian kepada Anwar Usman apabila laporannya benar adanya, karena ini menjadi laporan ketiga kalinya terhadap Anwar Usman.
"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas Zico.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK akhirnya membacakan putusannya, Selasa tanggal 7 November 2023.
BACA JUGA:Tips Lolos PPPK 2024, Nomor 7 Wajib Dilakukan
BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Buka Workshop Dai se Kabupaten Batanghari
Putusan atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatah Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusannya, sidang memutuskan memecat Anwar Usman dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat dengan tidak hormat, yang mana artinya MK akan melakukan pemilihan ketua dalam waktu 2x24 jam.
Jimly mengungkapkan, bahwa Anwas Usman terbukti telah melakukan melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A54 5G Turun Drastis Pasca Peluncuran Samsung Galaxy A55 5G
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: