Buruh Harian Lepas Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Polisi : Sudah Dua Kali
Buruh harian lepas saat ditangkap -Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id
BACA JUGA:LLDIKTI Harap Unbari Tingkatkan Mutu dengan Perhatikan Linearitas Dosen
Lebih lanjut dirinya ya menuturkan, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib atas apa yang telah diperbuatnya kepada korban.
"Dari laporan itu, kami kemudian langsung menindaklanjutinya dan menahan tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D, Juncto Pasal 81 ayat (2) , undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Tersangka diacaman hukum kurungan penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: