Panwas Desa di Muaro Jambi Terindikasi Terlibat Partai Politik, Ini Kata Bawaslu Muaro Jambi

Panwas Desa di Muaro Jambi Terindikasi Terlibat Partai Politik, Ini Kata Bawaslu Muaro Jambi

Panwas Desa terindikasi terlibat politik-Foto : ilustrasi-Net

MUARO JAMBI- JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Panwaslu Kabupaten MUARO JAMBI baru baru ini telah mengumumkan nama nama yang lolos menjadi Panitia Pengawas Tingkat Desa dalam wilayah Kabupaten MUARO JAMBI

Namun dari nama nama yang dinyatakan lolos tersebut terdapat satu nama yang diduga dan di cek dalam Silon masih tercatat sebagai anggota salah satu partai politik

Nama tersebut masih terlibat menjadi keanggotaan salah satu partai politik diketahui setelah warga Desa Petaling Jaya Kecamatan Sungai Gelam yang menerima kabar pengumuman Panwas Desa oleh Panwaslu Kabupaten Muaro Jambi. 

"Nama Panwas tu Masih aktif di Partai Politik Bang, cek lah di Silon masih ada namanya Bang," ujar warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya. 

BACA JUGA:Gak Gampang Panik, Ini 5 Zodiak Paling Tenang Meski di Saat Situasi Genting

BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkotika, 7 Pria dan 1 Wanita di Tanjab Timur Diringkus Polisi

Saat dilakukan pengecekan di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan) ternyata benar MRT yang diloloskan menjadi Panwas Desa tersebut tercatat dalam keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Tidak hanya itu, dari informasi yang didapat di lapangan, yang bersangkutan juga tercatat pernah membuat surat pengunduran diri tertanggal 15 Mei 2024 dari keanggotaan Partai PPP. 

Sementara itu pada pengumuman yang dilayangkan oleh Bawaslu Muaro Jambi tentang persyaratan pendaftaran Calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 Nomor  : 30/KP.01.1/JA.05-05/2024, pada Poin 9 berbunyi bahwa syarat menjadi anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang kurangnya Lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai Calon. 

Ketua Bawaslu Muaro Jambi Dedi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku baru mendapat kabar tersebut. Katanya, atas laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi saat telah memerintahkan Panwascam Kecamatan Sungai Gelam untuk melakukan Pleno. 

BACA JUGA:Resep Sago Alpukat: Solusi Cuaca Panas yang Seger dan Mengenyangkan

BACA JUGA:Final King Cup Arab Saudi, Ronaldo Gagal Bawa Al Nassar Juara

"Hari ini diproses di tingkat Kecamatan, jika nanti hasilnya terbukti, maka akan kita Ganti," tegasnya. 

Untuk diketahui rencananya pada Minggu 2 Juni 2024 Bawaslu Muaro Jambi akan melalukan pelantikan secara serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: