Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan -ANTARA-

Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan bagi Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Kombes Nurhadi Handayani, Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, menegaskan bahwa kepolisian akan menghormati keputusan hakim tanpa syarat.

BACA JUGA:Harga iPhone 15 Naik Lagi di Bulan Juli 2024, Cek Disini

BACA JUGA:Tablet Nokia T21 Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Cek Spesifikasinya

"Kami tetap patuh pada putusan yang dibacakan," ujar Nurhadi, menegaskan komitmennya dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan.

Namun, langkah apa yang akan diambil selanjutnya? Polda Jabar tidak berencana berdiam diri.

Mereka akan segera berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah berikutnya setelah putusan ini.

"Kami akan membahas langkah selanjutnya dengan penyidik," kata Nurhadi dengan serius.

BACA JUGA:Daftar Harga Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, AdaOppo Find N3 Flip hingga Oppo Reno8 Pro 5G

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat dalam Perkembangan LAM

Keputusan hakim bukan hanya sekadar menghentikan penahanan Pegi Setiawan.

Ia juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskannya dari tahanan, menandakan bahwa keputusan ini harus dijalankan tanpa penundaan lebih lanjut.

Sidang praperadilan ini menjadi titik terang dalam kasus yang telah memunculkan berbagai perdebatan dan spekulasi.

Meskipun begitu, keputusan pengadilan tidak berarti akhir dari segalanya.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Syaratnya DIsini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: