Polri Bongkar Sindikat Internasional Judi dan Pornografi Online Milik Jaringan Taiwan, Ini Wilayah Operasinya

Polri Bongkar Sindikat Internasional Judi dan Pornografi Online Milik Jaringan Taiwan, Ini Wilayah Operasinya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pengungkapan jaringan judi online dan pornografi online milik WNA Taiwan -ANTARA-

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang meresahkan masyarakat, serta sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia.

BACA JUGA:Nekat Promosikan Judi Online di Akun Instagram, Polda Sumbar Tangkap Dua Pemuda Ini

BACA JUGA:Menag Yaqut Minta Seluruh ASN Kemenag Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online

Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini dan turut mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: