Pj Bupati Kerinci Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades Kerinci
PJ Bupati Kerinci kukuhkan perpanjang jabatan Kades-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
Sementara itu Gubernur Jambi, Al Haris, Gubernur Al Haris mengatakan dengan disahkan Undang Undang nomor 03 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 06 tahun 2014 dimana salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
“Maka itu patut kita syukuri, Kades dan BPD bekerja dengan baik, bersatu padu dilapangkan. Kekompakan itulah modal kita membangun desa. Jadi gunakan masa jabatan ini untuk membangun desa,” kata Al Haris. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: