Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah, Ini Penyebabnya

Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dinyatakan Tidak Sah, Ini Penyebabnya

Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dianggap tidak sah.-ist/jambi-independent.co.id-

Proses hukum yang seharusnya berjalan lancar kini harus mengalami penundaan akibat kesalahan administratif.

Kedua belah pihak diharapkan dapat segera menyelesaikan revisi alamat ini agar persidangan bisa dilanjutkan tanpa hambatan lebih lanjut. Para penggemar dan masyarakat umum yang mengikuti kasus ini tentunya menunggu perkembangan selanjutnya dengan penuh antisipasi. 

BACA JUGA:Wow!!! Ternyata di Muaro Jambi Ada ASN Terafiliasi Jaringan Terlarang? Ini Penjelasan Kesbangpol

BACA JUGA:Pendaftar di SMP Negeri 1 Muara Bungo Meningkat Drastis pada PPDB tahun 2024

Seperti diketahui, proses perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah segera memasuki tahap mediasi.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T Marbun, yang menjelaskan bahwa mediasi akan dilakukan setelah pihak kuasa hukum Ruben Onsu melakukan revisi alamat domisili baru Sarwendah.

Menurut T Marbun, sidang kedua perceraian Ruben Onsu dinyatakan tidak sah karena adanya kesalahan alamat domisili Sarwendah dalam surat gugatan.

"Sebelumnya, alamat yang tertera dalam gugatan itu sudah kami lakukan pemanggilan, tapi ternyata panggilan itu kembali dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat itu," ujarnya.

BACA JUGA:Waduh, Tantri Kotak Jatuh Saat Manggung, Gegara Ditarik Penonton

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Buka MTQ ke-20 Tingkat Kabupaten Tebo, Ini Pesannya

Proses mediasi baru akan dilakukan setelah alamat baru yang benar diserahkan oleh kuasa hukum Ruben Onsu. T Marbun menjelaskan bahwa pihak penggugat diberikan kesempatan untuk memperbaiki alamat tersebut. 

"Pemanggilan mediasi akan dilakukan setelah ada alamat baru yang diberikan oleh kuasa penggugat," jelas T Marbun. Pihak penggugat diharapkan segera menyelesaikan revisi alamat ini untuk melanjutkan proses peradilan tanpa hambatan lebih lanjut.

Rencananya, alamat baru yang tercantum dalam gugatan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juli 2024.

"Kuasa dari penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki alamat itu dengan janji akan menyerahkan alamat baru yang benar pada tanggal 23 Juli," tambah T Marbun.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Buka Pelatihan Manajerial dan Digitalisasi Pengurus Koperasi dan Pelaku UMK di Sungai Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: