Penguatan Peran BNPT dalam Mencegah Aksi Terorisme

Penguatan Peran BNPT dalam Mencegah Aksi Terorisme

Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Menghadapi Pilkada Serentak serta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Juni 2024. -ANTARA-

BACA JUGA:Honda EM1 e: dan Deretan Motor Berteknologi Tinggi Hadir di GIIAS 2024

BACA JUGA:Peringati HLUN Ke-28 Tingkat Kota Jambi, Ini Pesan Sekda A Ridwan

Pertama, perlu diingat kembali bahwa sinergisitas merupakan kunci utama keberhasilan BNPT. Oleh sebab itu, peran BNPT dalam mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan terorisme harus memiliki jangkauan yang luas.

Komisi III DPR dalam berbagai rapat kerja dengan Pemerintah, khususnya BNPT maupun Polri, mengingatkan tentang peran BNPT dan sinerginya dengan lembaga lain di daerah/wilayah.

Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT) di pusat maupun daerah bersama dengan pihak masyarakat atau forum terkait lainnya harus dapat melahirkan peran yang lebih aktif dan memiliki kegiatan operasional rutin yang terstandarisasi atau memiliki roadmap.

Kegiatan ini terkadang di beberapa wilayah masih belum optimal. Hal ini tentunya melahirkan celah dalam kesiapsiagaan nasional.

BACA JUGA:Tragis! Napi Pembunuh Pelajar Ditemukan Tewas di Lapas, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Simak, Ini Pembatasan Mobilisasi Angkutan Barang Via Jembatan Aurduri 1 Jambi

Hal kedua terkait dengan kegiatan penindakan dan pengungkapan kasus terorisme yang dilakukan oleh aparat yang masih bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Ke depannya hal ini akan selalu menjadi topik utama dalam program atau kegiatan penanggulangan terorisme.

Sensitivitas dari dua hal ini memang tetap menjadi isu global, mengingat luasnya cakupan kejahatan atau aksi terorisme. Undang-undang telah memberi banyak keleluasaan, namun para pemangku dan pelaksana kebijakan harus sangat berhati-hati, karena hal ini rawan untuk dipolitisasi dan menjadi celah penegakan hukum.

Netralitas dan independensi harus dikedepankan demi kepentingan bersama sehingga tidak boleh ada celah intervensi serta pengawasan melekat pada seluruh insan dan anggotanya, terutama yang ada di lapangan.

Ketiga, terkait kesiapsiagaan kita dalam menghadapi perkembangan dan dinamika masyarakat modern atau masyarakat 5.0 sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi dalam era revolusi industri.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Tiket Grand Final Proliga 2024 Bisa Dibeli Lewat Aplikasi PLN Mobile

BACA JUGA:Usulan Demokrat, Ini Pengganti Syamsu Rizal alias Iday Sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo

Saat ini masih banyak permasalahan yang terkait dengan pengembangan teknologi, data, informasi digital, dan infrastruktur di ruang siber di Indonesia yang sangat rentan dan lemah, termasuk adanya celah-celah yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: