Hore! Gaji PNS Bakal Naik, Ini Kata Airlangga Hartarto

Hore! Gaji PNS Bakal Naik, Ini Kata Airlangga Hartarto

Gaji PNS bakal naik di tahun 2025.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini kabar gembira untuk para PNS di tanah air. Pasalnya, gaji PNS bakal naik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi tentang gaji PNS bakal naik ini pada tahun 2025.

Pengumuman gaji PNS bakal naik ini disampaikan dalam acara di Jakarta pada hari Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut Airlangga, rencana gaji PNS bakal naik tersebut telah tertuang dalam dokumen resmi yang dikenal sebagai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

BACA JUGA:HUT ke 8 Tahun, Hotel Odua Weston Jambi Gelar Syukuran di Panti Asuhan Ummi Ikhlas

BACA JUGA:Perampokan di Tanjab Barat, IRT Disekap, Pelaku Bawa Sajam

Dokumen ini mencatat bahwa restrukturisasi belanja pegawai termasuk di antara prioritas kebijakan fiskal tahun depan.

Airlangga tidak menjelaskan secara rinci besaran kenaikan gaji ASN pada tahun 2025, namun ia menegaskan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pegawai negeri.

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana untuk menghemat belanja pegawai dengan langkah-langkah seperti penyesuaian kebijakan kepegawaian dan analisis jabatan.

BACA JUGA:Jalur Terakhir! UNJA Buka Seleksi Mandiri Berdasarkan Skor UTBK 2024, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Dongkrak Kualitas Tata Kelola Sawit Rakyat di Jambi, BPDPKS dan Mutu Institute Gelar Pelatihan ISPO

Ini termasuk penyusunan formasi PNS yang lebih efisien dan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap.

Pada tahun 2024, pemerintah telah memberlakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) beserta tunjangan kinerja 100 persen, serta pemberian gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: