Dasco Sebut Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pilkada 2024 akan Berjalan Sesuai Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, memberi pernyataan Kamis 22 Agustus 2024.-ANTARA-
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam sebuah rapat pada Selasa, dengan dukungan dari delapan dari sembilan fraksi di DPR.
Hanya fraksi PDIP yang menolak revisi tersebut. Revisi ini diusulkan hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah syarat pencalonan dalam Pilkada.
Namun, langkah DPR untuk tidak mengakomodasi sepenuhnya putusan MK ini menuai kontroversi dan memicu protes.
Pengesahan RUU Pilkada awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, namun akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum. Hal ini menambah spekulasi bahwa DPR sedang menghadapi dilema dalam mengimbangi tuntutan publik dan kepentingan politik internal.
BACA JUGA:Staf Ahli Bupati Muaro Jambi Hadiri Penutupan TMMD ke 121 Jambi
Pilkada 2024 Mengacu pada Putusan MK
Dengan batalnya pengesahan RUU Pilkada ini, Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan putusan MK. Ini berarti bahwa syarat pencalonan Pilkada akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusan Judicial Review yang baru saja diterbitkan.
Langkah ini dipandang sebagai kemenangan bagi masyarakat sipil yang mendesak agar proses demokrasi di Indonesia tidak diintervensi oleh kepentingan politik jangka pendek.
Sufmi Dasco Ahmad juga mengisyaratkan bahwa keputusan untuk membatalkan pengesahan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan aspirasi rakyat.
Dengan demikian, pendaftaran Pilkada yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang, akan mengacu pada aturan yang lebih inklusif, sesuai dengan keputusan MK.
BACA JUGA:Beli Honda PCX 160 Sekarang, Banyak Untungnya
BACA JUGA:PDIP Resmi Dukung Al Haris dan Abdullah Sani untuk Pilgub Jambi 2024
Semua pihak kini menantikan bagaimana proses Pilkada 2024 akan berlangsung, dengan harapan bahwa prinsip keadilan dan demokrasi akan tetap dijunjung tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: