Endorse Situs Judi Online, Selebgram Jambi Diamankan Unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber AKBP Reza Khomeini, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.-ist/jambi-independent.co.id-
Akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 pukul 12.00, CS berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Sekarang sudah kita amankan," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit V Siber, AKBP Reza Khomeini.
BACA JUGA:Anwar Sadat-Katamso Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
BACA JUGA:Syarif Fasha Pastikan Seluruh Kader Partai NasDem Menangkan H Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur
Lanjutnya, kepolisian akan tetap memantau akun-akun medsos yang masih mengendorse situs judi online ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: