Jadi DPO Kasus Pemerasan Supir Truk, Warga Rangkiling Mandiangin Ditangkap
Pelaku R (membelakangi) yang diamankan Polsek Mandiangin karena kasus pemerasan.-koni/jambi-independent.co.id-
Lebih lanjut dikatakan AKP Wahyu Seno, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUH-Pidana tentang Pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: