Nekat Buat Miras Ilegal, 4 Pria Ini Divonis 16 Bulan Penjara, Denda Rp212 Juta
Ilustrasi. 4 warga Medan divonis bersalah, karena telah membuat miras ilegal.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: