Soal Cara Penindakan Angkutan Batu Bara yang Langgar Instruksi Gubernur, Ini Kata Dirlantas Polda Jambi
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, bahwa seharusnya penindakan angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur harus terintegrasi.-dok/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Langgar Instruksi Gubernur Jambi, 21 Truk Angkutan Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari
Jalan umum ini berlaku dari Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo.
Kemudian, Paal X, Lingkar Selatan, Simpang 46, Pelabuhan Talang Duku, dan Niaso.
"Instruksi Gubernur Jambi pada 2 Januari 2024 masih berlaku," tegas Johansyah.
Surat terbaru ini, ditujukan pada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: