Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Rampasan dari Tindak Pidana yang Telah Inkrah

Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Rampasan dari Tindak Pidana yang Telah Inkrah

Kejari Tanjab Timur musnahkan barang rampasan-Foto : Harpandi-Jambi-independent.co.id

Untuk diketahui, selain narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol, barang rampasan yang musnakan dalam kegiatan ini diantaranya, pisau, potongan besi, kayu balok, besi padat, parang panjang dan linggis besi.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan beberapa cara. Untuk narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara di blender, benda padat atau besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grenda mesin berukuran besar dan ada pula barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan untuk ratusan minum beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis bomag. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: