Kasus Tahanan Polsek Kumpeh Meninggal Dunia, 2 Polisi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan perkembangan kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.-ist/jambi-independent.co.id-
"Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Ibnu Kasir menceritakan kronologi penangkapan hingga menemukan sang anak sudah tak bernyawa di Puskemas Tanjung.
BACA JUGA:Cara Sehat Menggunakan HP: Tips Menjaga Kesehatan di Era Digital
BACA JUGA:Negara Hadir, Pemkot Jambi Gandeng Sentra Alyatama Salurkan Bantuan Untuk Disabilitas
Menurut ayah korban, anaknya tersebut tewas setelah satu jam pasca ditangkap oleh dua orang oknum polisi berinisial P dan Y.
Penangkapan dilakukan sekitar jam 21.00 malam. "Kemudian sekitar pukul 22.00 malam lewat, sayo dapat kabar korban telah meninggal dunia," kata dia.
Ibnu Kasir juga mendapati luka bekas jeratan tali di bagian lehernya. Selain itu saat ditangkap korban tidak menggunakan celana panjang, namun memakai celana pendek tanpa ikat pinggang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: