Buntut Dualisme Kepengurusan PWI, Dewan Pers Usir PWI dan Tak Izinkan Gelar UKW
Dewan Pers meminta PWI tak lagi menggunakan kantor di Gedung Dewan Pers, dan tak mengizinkan melaksanakan UKW.-ist/jambi-independent.co.id-
Menurut Dewan Pers, Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di dua kepengurusan PWI.
“Dengan demikian, Saudara Hendry CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” imbuh Dewan Pers.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Pimpin Sertijab, Ini Nama Kapolres Tanjab Timur dan Kapolres Muaro Jambi yang Baru
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pasien RSUD Hanafie Muara Bungo Loncat dari Lantai 3
Kedua, Dewan Pers mempertimbangkan untuk harus bersikap tidak berpihak kepada dualisme kepengurusan PWI. Hal ini sebagaimana peran dan kedudukan struktur organisatoris Dewan Pers.
Diketahui, Hendry Bangun diberhentikan dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu. Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa pada 18 Agustus 2024 terbentuk dengan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: