Panduan Pendaftaran PPPK 2024: Syarat dan Kriteria Pelamar Prioritas
Para peserta PPPK--bkn.go.id
JAMBI-INDEPENDENT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis surat edaran terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Surat ini mencakup jadwal pelaksanaan dan persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK. Salah satu ketentuan utamanya adalah calon pelamar harus memenuhi salah satu dari empat kategori yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini berlandaskan pada Keputusan MenPANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK, baik untuk jabatan fungsional guru, jabatan fungsional kesehatan, maupun jabatan lainnya di daerah. Calon pelamar yang memenuhi kriteria akan diberi status sebagai pelamar prioritas.
Empat Kriteria Pelamar Prioritas PPPK 2024
Berikut adalah empat kategori pelamar prioritas yang memenuhi syarat untuk seleksi PPPK 2024:
BACA JUGA:Acara Donor Darah dari KSE Universitas Jambi: Hasil Kolaborasi Bersama STEM Indonesia dan RRI Jambi
BACA JUGA:Keluarga Ceritakan Kondisi Rektor UIN STS Jambi Prof Asad Isma Sebelum Meninggal
1. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
Mereka yang telah terdaftar sebagai pelamar prioritas dalam formasi guru atau bidan pada tahun sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Mantan tenaga honorer yang terdaftar dalam kategori II (THK-II) akan mendapat kesempatan prioritas dalam seleksi ini.
3. Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Database BKN
Tenaga kerja non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN juga akan menjadi prioritas.
4. Tenaga Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: