SPS Ajukan Penyelenggaraan UKW, Berkolaborasi dengan Lembaga Uji
SPS mengajukan pengadaan UKW.-ist/jambi-independent.co.id-
“Terlebih saat ini kebutuhan akan UKW sangat mendesak. Dalam konteks profesionalisme media dan ekosistem di SPS, ada ratusan anggota kita yang belum mengikuti UKW. Kita berharap Dewan Pers dapat menyetujui rancangan dan usulan SPS, dengan bekerjasama dengan Lembaga uji,” kata Munawir.
Jika memungkinkan UKW dapat digelar secara Mandiri bekerjasama dengan badan usaha pemerintah, swasta dan pemerintah daerah. “Sehinga dapat digelar di daerah-daerah di cabang-cabang SPS,” harapnya.
BACA JUGA:Hebohkan Dunia Musik! Berikut Skandal P Diddy Rapper dan Produser Musik Ternama
BACA JUGA:Pelamar PPPK Wajib Tau: Ini Perbedaan Signifikan PPPK dengan PNS
Dikatakan seperti yang sudah berjalan selama ini, dengan mandat dari Dewan Pers tentunya. SPS sebagai penyelenggara resmi Verfikasi Administrasi Perusahaan Pers.
Baik cetak, siber, Tv dan Media platform lainnya. Terkait hal itu, SPS Kembali mengajukan diri sebagai verifikator media-media di bawah keanggotaan SPS.
Saat ini SPS Pusat Tengah membentuk tim kerja yang akan pendataan kepada seluruh anggota SPS di seluruh cabang-cabang di seluruh Indonesia.
SPS sendiri sesuai dengan Konggres SPS tahun 2011 di Bali, SPS adalah assosiasi Perusahaan Pers yang mengakomodasi perusahaa pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Kuning Lezat untuk Hidangan Spesial
BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Mata Agar Tetap Optimal
Rapat Kerja Nasional di Bandung mengusung Tema mewujudkan Pers yang sehat dan berkualitas. Rakernas sendiri digelar dalam rangkaian HUT SPS ke 78.
Selain UKW rakernas juga merekomendasikan sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Lalu menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah. Kemudian mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa.
Dan boleh rangkap jabatan di organisasi sejenis dengan persetujuan Ketua Umum SPS Pusat. Rakernas diikuti oleh 120 peserta unsur SPS Pusat, dan cabang-cabang di seluruh tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: