Sukses Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024, Kemendagri Apresiasi Pemkot Jambi
Pemkot Jambi saat Gelar Rakornas Pendapatan Daerah 2024--
Dia juga menyebut, kegiatan Rakornas bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan tujuan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
"Tujuan lainnya adalah guna meningkatkan komunikasi serta sinergi dan kolaborasi untuk pembangunan daerah antara Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat," sebutnya.
Sudirman menambahkan, tanpa adanya pajak daerah suatu wilayah akan sulit berkembang melaksanakan program pembangunannya.
"Rakornas ini merupakan upaya optimalisasi menyerap pendapatan daerah. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta Rakornas," singkatnya.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih dalam sambutan selamat datangnya turut pula menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri dan peserta Rakornas dari seluruh Indonesia.
"Kami bangga mendapatkan kesempatan menjadi bagian penyelenggaraan Rakornas ini. Semoga membawa hal yang positif bagi daerah kita masing-masing, untuk itu kami sampaikan ucapan terimakasih kepada Kemendagri khususnya Ditjen Bina Keuda serta para peserta Rakornas yang hadir dari seluruh Indonesia," ujar Sri.
"Banyak sekali tantangan serta peluang kedepan yang akan dihadapi oleh Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menyikapi perubahan-perubahan regulasi yang berlaku. Salah satunya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia," lanjutnya.
Dia menyebut, sebagai Ibu Kota Provinsi, dengan 11 Kecamatan dan 68 Kelurahan serta 1.651 RT, kota Jambi merupakan daerah yang bertumpu kepada perdagangan dan jasa sehingga sektor pajak dan retribusi merupakan primadona pendapatan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: