Masih Bebas Bersyarat, Mantan Napi Ini Terlibat Lagi dalam Bisnis Narkoba
Ilustrasi tahanan.-ist/jambi-independent.co.id-
Atas tindakan yang dilakukan Erwin, mantan Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini, dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: