DPRD Kota Jambi Bertindak Tegas! Helen's Play Mart Dihentikan Operasionalnya

DPRD Kota Jambi Bertindak Tegas! Helen's Play Mart Dihentikan Operasionalnya

DPRD Kota Jambi Resmi Tutup Helen's Play Mart--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Jambi secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menutup secara permanen Helen's Play Mart, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, RT 01, Kelurahan Pasar Kota Jambi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Kamis 13 Februari 2025, yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan dari Helen's Play Mart.

Aswan Hidayat, Ketua LAM Kota Jambi, menyuarakan penolakannya terhadap operasional Helen's Play Mart yang diduga menjual minuman beralkohol. "Kami menentang keberadaan tempat ini, apalagi jika terbukti menjual minuman keras di ruang publik yang bisa diakses oleh masyarakat luas," tegasnya. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Jambi agar tidak memberikan izin operasional dan mengajak warga untuk bersama-sama menjaga moral generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras.

Senada dengan Aswan, Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI menilai bahwa keberadaan Helen's Play Mart bertentangan dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) serta tidak selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Jambi.

Dalam rapat tersebut, Humas Holywings Pusat, Rajjee, mengungkapkan bahwa Helen's Play Mart telah memiliki izin usaha berbadan hukum, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses. "Kami menerapkan kebijakan ketat dengan memastikan setiap pengunjung berusia minimal 21 tahun," jelasnya.

Meskipun demikian, beberapa OPD terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyarankan agar Helen's Play Mart tidak lagi beroperasi. Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masukan dari unsur agama, adat, serta pemuda, dan ketidaksesuaian operasional tempat tersebut dengan aturan yang berlaku.

"Dengan mempertimbangkan izin usaha yang belum lengkap, rekomendasi dari OPD terkait, serta aspirasi dari masyarakat, kami sepakat untuk merekomendasikan penghentian operasional Helen's Play Mart secara permanen. Keputusan ini bersifat final," ujar Rio dengan tegas.

Penutupan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Jambi dalam menjaga keseimbangan sosial serta nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Helen's Play Mart menjadi sorotan karena dianggap tidak selaras dengan norma budaya dan agama yang dianut warga Kota Jambi. Diharapkan, keputusan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat.

Ke depannya, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap izin usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan malam, guna memastikan setiap tempat usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: