Mantan Menteri Perdagangan, Jon Lembong, Jadi Tersangka Kasus Impor Gula di Kemendag
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Jon Lembong.-ist/jambi-independent.co.id-
“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait," kata dia.
Selain itu, juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri.
BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Ajak Peserta SKD CPNS untuk Memberikan Usaha Terbaik
BACA JUGA:Warga Belukar Panjang Kompak Dukung Jumiwan Aguza - Maidani
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
BACA JUGA:Tak Hanya Infrastruktur, H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur Juga Fokus di Olahraga
BACA JUGA:Luminor Hotel Jambi Tawarkan Paket Meeting & Acara Spesial, Yuk Cek Promonya!
“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Canangkan Rp10 Juta per Desa di Kabupaten Muaro Jambi, Ini Tujuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: