Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal

Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal

Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap susu impor, yang menyebabkan harga susu impor seringkali lebih murah dibandingkan produk susu lokal.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini menempatkan susu dalam kategori kebutuhan pokok yang penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Pasal 7 (2) huruf (i) dalam PP 49/2022, susu dianggap sebagai kebutuhan dasar yang banyak dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, susu termasuk dalam kelompok barang yang bebas dari pungutan PPN.

Pasal 6 (1) PP 49/2022 menetapkan bahwa susu perah, baik yang didinginkan atau dipanaskan (pasteurisasi), tanpa tambahan gula atau bahan lain, adalah produk yang mendapatkan pembebasan PPN.

Meski bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap susu, kebijakan ini menuai protes dari para peternak lokal.

BACA JUGA:La Casa De Papel: Fenomena Drama Kriminal yang Mengguncang Dunia

BACA JUGA:Efektivitas Pekerjaan Rumah (PR) dalam Meningkatkan Pendidikan: Apakah Benar Bermanfaat?

Di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, peternak sapi perah bahkan melakukan aksi protes, seperti membuang susu hasil panen mereka, sebagai bentuk kekecewaan karena semakin banyaknya industri yang memilih susu impor.

Bayu Aji Handayanto, seorang peternak dan pengepul susu asal Pasuruan, menyebutkan bahwa ketiadaan pajak pada susu impor memberi kebebasan industri untuk lebih memilih produk impor daripada membeli susu lokal.

Data dari Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menunjukkan bahwa 80 persen dari total konsumsi susu di Indonesia, sekitar 4,4 juta ton per tahun, adalah susu impor.

Hanya 20 persen yang berasal dari produksi lokal, dengan mayoritas hasil dari koperasi susu di beberapa daerah seperti Lembang, Pengalengan (Jawa Barat), dan Malang (Jawa Timur). 

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa kebijakan bebas bea pada susu impor juga memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara seperti Australia.

BACA JUGA:Seragam Sekolah: Mengapa Beberapa Negara Mewajibkan dan Beberapa Tidak? Apakah Seragam Penting?

BACA JUGA:Rekor Head to Head Indonesia vs Jepang: Bisa Kah Garuda Mengakhiri Dominasi Samurai Biru?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: