ASN Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan Terhadap Siswa SMP Jadi Tersangka, Ini Kata Kadis Kominfo Pemprov Jambi
Kadis Kominfo Pemprov Jambi Ariansyah-ist/jambi-independent.co.id-
Lebih lanjut kata dia, jika ASN tersebut benar melakukan pelecehan, terntunya hal ini sangat memalukan. "Apalagi yang bersangkutan adalah ASN Pemprov Jambi," pungkasnya.
Polda Jambi akhirnya menetapkan status tersangka, terhadap oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Zhuhai: Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki, 35 Tewas dan Puluhan Terluka
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi itu.
Penetapan tersangka dalam kasus oknum ASN Pemprov Jambi lakukan pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi ini, disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis 14 November 2024.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Andri Ananta Yudhistira. Lanjutnya, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, hingga melakukan penetapan tersangka.
Saat ini lanjutnya, yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan di Polda Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: